Kaidah Terkait Hukum Penadah
لاَ بَيْعَ إِلاَّ فِيمَا تَمْلِكُ
Syariat Islam sejatinya
telah mengatur berbagai ketentuan dalam menyikapi setiap problem yang terjadi
dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal transaksi jual beli. Dalam salah
satu hadits dijelaskan:
لاَ بَيْعَ إِلاَّ فِيمَا تَمْلِكُ
“Tidak ada jual beli kecuali pada harta yang engkau
miliki”
(HR. Abu Daud)
Berdasarkan hadits ini
dapat dipahami bahwa tidak diperbolehkan menjual barang yang bukan milik kita
sendiri. Lantas apakah menjual barang hasil curian termasuk dalam larangan
hadits di atas? Hukum Jual Beli Barang yang Belum Pernah Dilihat
Dalam istilah fiqih, menjual harta milik orang lain dikenal dengan
istilah bai’ fudluli. Dalam kitab Dalil al-Muhtaj Syarh
al-Minhaj, bai’ fudluli diartikan sebagaimana berikut:
والفضولي هو البائع لملك غيره بغير إذنه ولا ولاية
“Bai’
fudluli adalah ketika seseorang menjual harta milik orang lain tanpa
seizinnya dan tanpa adanya hak kuasa (wilayah) pada harta tersebut” (Syekh Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj Syarh
al-Minhaj, juz 1, hal. 394)
Menjual harta hasil
curian dari orang lain jelas termasuk bagian dari fudluli ini, sebab
harta curian sejatinya masih milik pemilik aslinya alias korban pencurian
(al-masruq minhu), sedangkan orang yang mencuri harta orang lain, selamanya
tidak akan disebut sebagai pemilik harta tersebut secara syara’.
Para ulama menegaskan
bahwa praktik bai’ fudluli ini tergolong sebagai akad yang tidak sah
untuk dilakukan, sebab salah satu syarat sahnya jual-beli adalah penjual harus
memiliki atas barang yang ia jual dan pembeli harus memiliki atas uang yang
akan ia tukarkan pada penjual. Sedangkan dalam kasus bai’ fuduli, penjual
tidak memiliki kekuasaan atas barang yang ia jual, sebab barang tersebut bukan
dalam kepemilikannya. Tidak sahnya bai’ fuduli ini salah satunya
seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:
والشرط
الثالث ما ذكره بقوله (مملوك) أي أن يكون للعاقد عليه ولاية ، فلا يصح عقد فضولي
وإن أجازه المالك لعدم ولايته على المعقود عليه
“Syarat jual beli yang ketiga adalah benda (yang
diperjual belikan) harus dimiliki, maksudnya orang yang mengakadi jual-beli
harus memiliki kuasa atas benda yang ia jual-belikan. Maka tidak sah akad
fudluli, meskipun pemilik barang memperbolehkan padanya (untuk menjual barang
tersebut), sebab ia tidak memiliki kuasa atas barang yang diakadi (ma’qud
‘alaih)” (Syekh Sulaiman
al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 7, hal. 287)
Menjual Barang yang Dibeli
secara Tunai ke Penjualnya Lagi secara Kredit Karena jual beli harta
hasil curian ini tergolong jual beli yang tidak sah, maka dari aspek tidak
sahnya jual beli tersebut, jual beli ini dikenal juga dengan istilah bai’
fasid. Dalam transaksi yang fasid (rusak) kedua belah pihak (penjual
dan pembeli) berkewajiban untuk mengembalikan barang yang telah mereka tukarkan
saat akad jual-beli, sebab akad jual-beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak
dianggap tidak nufudz (tidak diakui syara’), walaupun sebenarnya
kedua belah pihak sama-sama merelakan barangnya untuk ditukarkan. Hal ini
seperti yang dijelaskan dalam kitab Fatawa ar-Ramli:
(سُئِلَ) هَلْ
الْمَأْخُوذُ بِالْبَيْعِ الْفَاسِدِ مَعَ رِضَا الْمُتَبَايِعَيْنِ حَلَالٌ أَمْ
لَا ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْآخِذِ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ
لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا رَدُّ مَا أَخَذَهُ عَلَى مَالِكِهِ
“Apakah harta yang diambil atas jual beli
yang fasid (tidak sah) besertaan kerelaan kedua belah pihak (penjual
dan pembeli) merupakan hal yang halal atau haram?” Imam ar-Ramli menjawab:
“Tidak halal bagi orang yang mengambil harta tersebut untuk membelanjakannya,
sebab hal yang wajib bagi mereka berdua adalah mengembalikan setiap harta yang
mereka terima kepada pemilik asal”
(Syihabuddin ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, juz 2, hal. 470)
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa menjual ataupun membeli barang hasil curian merupakan akad
jual-beli yang tidak sah dan disebut juga dengan jual beli yang fasid.
Sebab pencuri berkewajiban mengembalikan harta yang ia curi kepada pemiliknya.
Sehingga ketika barang curian terlanjur dijual maka pencuri wajib mengembalikan
kembali uang hasil penjualan tersebut kepada pembeli dan mengembalikan barang
curian tersebut kepada pemilik aslinya. Jika seandainya pencuri sudah tidak
mengetahui keberadaan pemilik barang yang telah ia curi, maka ia dianggap tetap
memiliki tanggungan (hak adami) kepada pemilik barang. Konsekuensi dari kondisi
ini mirip dengan orang yang memiliki utang. Penjelasan selengkapnya terkait
hal ini, dapat disimak dalam pembahasan.
https://nu.or.id/syariah/hukum-jual-beli-barang-hasil-curian-FqxWM
(diakses pada Senin, 13 Januari 2025)