Selain shalat hajat, istikharah, istisqa’ termasuk di
pembahasan shalat maksud ini adalah:
Pertama, “Shalat
ghaflah” (shalat lalai) disebut juga Shalat Awwabin. Menurut apa yang kami
pahami dari keterangan di kitab Al-Iqna`, selain itu di sebut juga shalat
nafillah yang memerlukan ta’yin di dalam pelaksanaannya, artinya membutuhkan spesifikasi
tertentu dalam niat pelaksanaanya lihat di kitab Nihayatuz Zain lil Imam Nawawi
al Bantani halaman 55. Umumnya secara definitif, orang cenderung lalai pada
saat antara Maghrib dan Isya karena disibukkan dengan aktivitas lain seperti
makan malam, tidur, dan lain sebagainya. Sedang jumlah rakaat shalat Awwabin
adalah dua puluh dan minimal dua rakaat.
وَصَلَاةُ الْأَوَّابِينَ وَتُسَمَّى
صَلَاةَ الْغَفْلَةِ لِغَفْلَةِ النَّاسِ عَنْهَا بِسَبَبِ عَشَاءٍ أَوْ نَوْمٍ
أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
وَأَقلُّهَا رَكْعَتَانِ
“Shalat Awwabin (disebut juga, pent) ‘shalat
Ghaflah’ (lalai) karena kelalaian orang-orang atas shalat tersebut oleh
aktivitas seperti makan malam, tidur, dan selainnya. Sedang jumlah rakaatnya
adalah dua puluh di antara Maghrib dan Isya. Minimal adalah dua rakaat,”
(Lihat Muhammad Asy-Syarbini
Al-Khathib, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syujja’, Beirut, Darul Fikr, 1415 H,
juz I, halaman 118).
Dalam hadist yang diriwayatkan At-Tirmidzi dijelaskan
mengenai fadhilah atau keutamaan dari shalat Awwabin. Dalam riwayat tersebut
dijelaskan bahwa orang yang menjalankan shalat Awwabin enam rakaat akan
mendapatkan pahala setara ibadah dua belas tahun.
مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ
وَالْعِشَاءِ كَتَبَ اللهُ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ سَنَةً
“Barang siapa yang
melaksanakan shalat Awwabin enam rakaat maka Allah catat baginya pahala ibadah
dua belas tahun,” (HR Tirmidzi).
Kedua, shalat sunnah pengantin (shalat Zafaf). Shalat ini sunnah
dilakukan di dua momen, pertama sesaat sebelum melakukan akad nikah di majelis
akad, shalat sunnah ini dilakukan sebelum berhubungan suami istri,
seperti yang dijelaskan Syaikh Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain halaman
95.
ومنه ركعتا الزفاف تسن هذه
الصلاة لكل من الزوج والزوجة ينوي بها سنة الزفاف
"Di
antara (yang disunnahkan) adalah shalat dua raka'at zifaf (pernikahan). Shalat
ini disunnahkan untuk suami dan isteri dengan niatan melakukan kesunnahan
pernikahan."
kemudian
setelah mengerjakan shalat memegang dahi pengantin wanita seraya berdoa:
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ
ﺟَﺒَﻠْﺘَﻬَﺎﻋَﻠَﻴْﻪِ ، ﻭَﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺟَﺒَﻠْﺘَﻬَﺎ
ﻋَﻠَﻴْﻪ.
