Shalat Sunah Maksud

 


Selain shalat hajat, istikharah, istisqa’ termasuk di pembahasan shalat maksud ini adalah:

Pertama, “Shalat ghaflah” (shalat lalai) disebut juga Shalat Awwabin. Menurut apa yang kami pahami dari keterangan di kitab Al-Iqna`, selain itu di sebut juga shalat nafillah yang memerlukan ta’yin di dalam pelaksanaannya, artinya membutuhkan spesifikasi tertentu dalam niat pelaksanaanya lihat di kitab Nihayatuz Zain lil Imam Nawawi al Bantani halaman 55. Umumnya secara definitif, orang cenderung lalai pada saat antara Maghrib dan Isya karena disibukkan dengan aktivitas lain seperti makan malam, tidur, dan lain sebagainya. Sedang jumlah rakaat shalat Awwabin adalah dua puluh dan minimal dua rakaat.

وَصَلَاةُ الْأَوَّابِينَ وَتُسَمَّى صَلَاةَ الْغَفْلَةِ لِغَفْلَةِ النَّاسِ عَنْهَا بِسَبَبِ عَشَاءٍ أَوْ نَوْمٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَأَقلُّهَا رَكْعَتَانِ

 “Shalat Awwabin (disebut juga, pent) ‘shalat Ghaflah’ (lalai) karena kelalaian orang-orang atas shalat tersebut oleh aktivitas seperti makan malam, tidur, dan selainnya. Sedang jumlah rakaatnya adalah dua puluh di antara Maghrib dan Isya. Minimal adalah dua rakaat,”

(Lihat Muhammad Asy-Syarbini Al-Khathib, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syujja’, Beirut, Darul Fikr, 1415 H, juz I, halaman 118).

Dalam hadist yang diriwayatkan At-Tirmidzi dijelaskan mengenai fadhilah atau keutamaan dari shalat Awwabin. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang menjalankan shalat Awwabin enam rakaat akan mendapatkan pahala setara ibadah dua belas tahun.

 مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ كَتَبَ اللهُ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ سَنَةً

“Barang siapa yang melaksanakan shalat Awwabin enam rakaat maka Allah catat baginya pahala ibadah dua belas tahun,” (HR Tirmidzi).

Kedua, shalat sunnah pengantin (shalat Zafaf). Shalat ini sunnah dilakukan di dua momen, pertama sesaat sebelum melakukan akad nikah di majelis akad, shalat sunnah ini dilakukan sebelum berhubungan suami istri, seperti yang dijelaskan Syaikh Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 95.

 ومنه ركعتا الزفاف تسن هذه الصلاة لكل من الزوج والزوجة ينوي بها سنة الزفاف  

"Di antara (yang disunnahkan) adalah shalat dua raka'at zifaf (pernikahan). Shalat ini disunnahkan untuk suami dan isteri dengan niatan melakukan kesunnahan pernikahan."

kemudian setelah mengerjakan shalat memegang dahi pengantin wanita seraya berdoa:

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺟَﺒَﻠْﺘَﻬَﺎﻋَﻠَﻴْﻪِ ، ﻭَﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺟَﺒَﻠْﺘَﻬَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪ.

 


Shalat Sunah Maksud

  Selain shalat hajat, istikharah, istisqa’ termasuk di pembahasan shalat maksud ini adalah: Pertama, “Shalat ghaflah” (shalat lalai) dis...