Arah Kiblat

Menghadap kiblat adalah termasuk salah satu syarat sahnya salat kecuali dalam dua keadaan, yaitu pada saat sangat ketakutan dan salat Sunnah di perjalanan (lihat Muhadzab Juz 1 halaman 67). Semua ulama sepakat bahwa orang yang dekat dan dapat melihat Ka'bah wajib menghadapnya secara yakin. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang kiblat bagi orang yang jauh dan tidak dapat melihatnya. Apakah cukup dengan menghadap arahnya saja atau tidak? menurut pendapat yang mu’tamad dalam Mazhab Syafi'i: wajib menghadap bangunan Ka'bah itu sendiri. baik bagi yang dekat maupun bagi yang jauh dan tidak cukup dengan menghadap arahnya saja. (lihat Hasyiyyah al Bajuri juz 1 halaman 142). Sehingga mengetahui arah kiblat itu sangatlah penting. Di dalam makalah ini akan dibahas secara perhitungan arah kiblat dan kami pilihkan cara yang paling mudah untuk kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

15 Qaul Dalam Istilah Fiqh

  1. QAUL QADIM Qaul Qadim adalah pendapat imam Syafi'i sebelum hijrah ke Mesir, dan pendapat ini dianggap marjuh dan tidak boleh diamal...