Arah Kiblat
Menghadap kiblat adalah termasuk salah satu syarat sahnya salat kecuali dalam
dua keadaan, yaitu pada saat sangat ketakutan dan salat Sunnah di perjalanan
(lihat Muhadzab Juz 1 halaman 67). Semua ulama sepakat bahwa orang yang dekat
dan dapat melihat Ka'bah wajib menghadapnya secara yakin. Tetapi mereka berbeda
pendapat tentang kiblat bagi orang yang jauh dan tidak dapat melihatnya. Apakah
cukup dengan menghadap arahnya saja atau tidak? menurut pendapat yang mu’tamad
dalam Mazhab Syafi'i: wajib menghadap bangunan Ka'bah itu sendiri. baik bagi
yang dekat maupun bagi yang jauh dan tidak cukup dengan menghadap arahnya saja.
(lihat Hasyiyyah al Bajuri juz 1 halaman 142). Sehingga mengetahui arah kiblat
itu sangatlah penting. Di dalam makalah ini akan dibahas secara perhitungan arah
kiblat dan kami pilihkan cara yang paling mudah untuk kita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
15 Qaul Dalam Istilah Fiqh
1. QAUL QADIM Qaul Qadim adalah pendapat imam Syafi'i sebelum hijrah ke Mesir, dan pendapat ini dianggap marjuh dan tidak boleh diamal...
-
Norman K. Denkin mendefinisikan triangulasi sebagai gabungan atau kombinasi berbagai metode yang dipakai untuk mengkaji fenomena yang salin...
-
Ramadan 1354 H (1936 M) kala itu, tak ubahnya kebiasaan pada bulan puasa sebelumnya. Para jama’ah Masjid Jami’ Pasuruan memasang “bom” ...
-
Banten dulu adalah salah satu kesultanan di Nusantara yang tercatat pernah berpengaruh dari mulai Kerawang hingga negeri Malabar India di sa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar