Kaidah Terkait Hukum Penadah

 


Kaidah Terkait Hukum Penadah

لاَ بَيْعَ إِلاَّ فِيمَا تَمْلِكُ

Syariat Islam sejatinya telah mengatur berbagai ketentuan dalam menyikapi setiap problem yang terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal transaksi jual beli. Dalam salah satu hadits dijelaskan:

لاَ بَيْعَ إِلاَّ فِيمَا تَمْلِكُ

“Tidak ada jual beli kecuali pada harta yang engkau miliki”

(HR. Abu Daud)

Berdasarkan hadits ini dapat dipahami bahwa tidak diperbolehkan menjual barang yang bukan milik kita sendiri. Lantas apakah menjual barang hasil curian termasuk dalam larangan hadits di atas?  Hukum Jual Beli Barang yang Belum Pernah Dilihat   Dalam istilah fiqih, menjual harta milik orang lain dikenal dengan istilah bai’ fudluli. Dalam kitab Dalil al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, bai’ fudluli diartikan sebagaimana berikut:

والفضولي هو البائع لملك غيره بغير إذنه ولا ولاية

 “Bai’ fudluli adalah ketika seseorang menjual harta milik orang lain tanpa seizinnya dan tanpa adanya hak kuasa (wilayah) pada harta tersebut” (Syekh Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 394)  

Menjual harta hasil curian dari orang lain jelas termasuk bagian dari fudluli ini, sebab harta curian sejatinya masih milik pemilik aslinya alias korban pencurian (al-masruq minhu), sedangkan orang yang mencuri harta orang lain, selamanya tidak akan disebut sebagai pemilik harta tersebut secara syara’.  

Para ulama menegaskan bahwa praktik bai’ fudluli ini tergolong sebagai akad yang tidak sah untuk dilakukan, sebab salah satu syarat sahnya jual-beli adalah penjual harus memiliki atas barang yang ia jual dan pembeli harus memiliki atas uang yang akan ia tukarkan pada penjual. Sedangkan dalam kasus bai’ fuduli, penjual tidak memiliki kekuasaan atas barang yang ia jual, sebab barang tersebut bukan dalam kepemilikannya. Tidak sahnya bai’ fuduli ini salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:

والشرط الثالث ما ذكره بقوله (مملوك) أي أن يكون للعاقد عليه ولاية ، فلا يصح عقد فضولي وإن أجازه المالك لعدم ولايته على المعقود عليه

“Syarat jual beli yang ketiga adalah benda (yang diperjual belikan) harus dimiliki, maksudnya orang yang mengakadi jual-beli harus memiliki kuasa atas benda yang ia jual-belikan. Maka tidak sah akad fudluli, meskipun pemilik barang memperbolehkan padanya (untuk menjual barang tersebut), sebab ia tidak memiliki kuasa atas barang yang diakadi (ma’qud ‘alaih)” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 7, hal. 287)

Menjual Barang yang Dibeli secara Tunai ke Penjualnya Lagi secara Kredit   Karena jual beli harta hasil curian ini tergolong jual beli yang tidak sah, maka dari aspek tidak sahnya jual beli tersebut, jual beli ini dikenal juga dengan istilah bai’ fasid. Dalam transaksi yang fasid (rusak) kedua belah pihak (penjual dan pembeli) berkewajiban untuk mengembalikan barang yang telah mereka tukarkan saat akad jual-beli, sebab akad jual-beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak dianggap tidak nufudz (tidak diakui syara’), walaupun sebenarnya kedua belah pihak sama-sama merelakan barangnya untuk ditukarkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fatawa ar-Ramli:

  (سُئِلَ) هَلْ الْمَأْخُوذُ بِالْبَيْعِ الْفَاسِدِ مَعَ رِضَا الْمُتَبَايِعَيْنِ حَلَالٌ أَمْ لَا ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْآخِذِ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا رَدُّ مَا أَخَذَهُ عَلَى مَالِكِهِ  

“Apakah harta yang diambil atas jual beli yang fasid (tidak sah) besertaan kerelaan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) merupakan hal yang halal atau haram?” Imam ar-Ramli menjawab: “Tidak halal bagi orang yang mengambil harta tersebut untuk membelanjakannya, sebab hal yang wajib bagi mereka berdua adalah mengembalikan setiap harta yang mereka terima kepada pemilik asal” (Syihabuddin ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, juz 2, hal. 470)   

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjual ataupun membeli barang hasil curian merupakan akad jual-beli yang tidak sah dan disebut juga dengan jual beli yang fasid. Sebab pencuri berkewajiban mengembalikan harta yang ia curi kepada pemiliknya. Sehingga ketika barang curian terlanjur dijual maka pencuri wajib mengembalikan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada pembeli dan mengembalikan barang curian tersebut kepada pemilik aslinya. Jika seandainya pencuri sudah tidak mengetahui keberadaan pemilik barang yang telah ia curi, maka ia dianggap tetap memiliki tanggungan (hak adami) kepada pemilik barang. Konsekuensi dari kondisi ini mirip dengan orang yang memiliki utang. Penjelasan selengkapnya terkait hal ini, dapat disimak dalam pembahasan.

https://nu.or.id/syariah/hukum-jual-beli-barang-hasil-curian-FqxWM

(diakses pada Senin, 13 Januari 2025)


Renungan Nahdlatul Ulama 2024

 Konsolidasi, sebuah Keharusan bagi NU

(Renungan akhir tahun, 2024)


Oleh: KH Yahya Cholil Staquf

DALAM perjalanan panjangnya sebagai organisasi—satu abad lebih berdasarkan kalender Hijriyah dan menuju satu abad berdasarkan kalender Masehi—Nahdlatul Ulama (NU) telah melewati berbagai dinamika, baik internal, eksternal, maupun dalam hubungan organisasi ini dengan negara. Ketika NU tumbuh membesar, ia harus bergulat tidak saja dalam menjaga keutuhan organisasi, tetapi juga dalam menempatkan diri secara layak sesuai dengan visi dan misi yang dirumuskan oleh para ulama pendirinya: untuk membangun peradaban mulia di dalam kehidupan bersama umat manusia. Pergulatan ini niscaya menghadirkan tantangan yang kompleks, mulai dari menjaga integritas struktur hingga memastikan visi keagamaan dan kebangsaan tetap sejalan di tengah arus perubahan yang kerap menguji ketangguhan organisasi. Dan semua pergulatan internal dan eksternal itulah yang telah menempa NU dan membentuk sosoknya hari ini.

Ada beban sejarah di kedua bahu kita, ada bayang-bayang kharisma para pendahulu, dan tidak sedikit pula warisan masalah yang menumpuk dari waktu ke waktu karena tak sempat teratasi pada periode-periode sebelumnya, sementara di depan sana terbentang berbagai tantangan baru yang sangat kompleks. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan mendesak: Apa langkah yang harus kita ambil sekarang? 

Tantangan-tantangan ini memerlukan semua energi—baik fisik, intelektual, maupun spiritual—untuk menghadapinya. Beberapa tahun lalu, atau bahkan beberapa bulan lalu, kita mungkin tidak membayangkan akan menghadapi hal-hal yang harus kita hadapi hari ini. Kita tahu bahwa NU, sebagai organisasi massa keagamaan terbesar dan dengan pengaruh yang luas, akan selalu berjalan beriringan dengan segala macam ekspektasi yang berbeda dari berbagai kalangan tentang peran dan arah geraknya. Ada yang berharap NU menjadi lebih progresif, sementara yang lain ingin agar organisasi ini tetap konservatif sebagai penjaga gerbang moral. 

Kritik-kritik ini, meski kadang terdengar keras, kita terima dengan sikap terbuka dan kerendahan hati yang telah dicontohkan oleh para ulama pendahulu. NU tidak menutup diri dari masukan, yang memang akan selalu kita perlukan sebagai bahan pertimbangan untuk memastikan bahwa setiap langkah organisasi tetap dalam koridor maslahat umat dan tetap menghormati warisan besar para pendirinya.

Konsolidasi: Fondasi untuk Transformasi

Sejak awal masa kepengurusan ini, pasca-Muktamar Lampung, Desember 2021, fokus utama PBNU adalah konsolidasi. Tema ini, yang muncul setelah refleksi tentang sejarah panjang NU dan tahun-tahun tersulit dalam perjalanannya, menjadi inti dari seluruh inisiatif yang dilakukan dan akan terus menjadi prioritas hingga muktamar berikutnya. Konsolidasi merupakan langkah mendasar untuk meningkatkan kapasitas NU dalam merespons tantangan.

NU adalah organisasi besar yang mengusung panji kebenaran (al-haqq). Namun, tanpa konsolidasi dan pengaturan yang baik (tandhim), NU akan sulit mengatasi tantangan yang dihadapinya. Maka, sebelum memikirkan gagasan besar atau program inovatif lainnya, saya pikir langkah pertama yang harus dilakukan adalah konsolidasi.

Konsolidasi ini bertumpu pada dua elemen utama: koherensi dan kinerja.

Kita memerlukan organisasi yang koheren, sehingga seluruh elemen dalam organisasi NU bisa bekerja secara harmonis seperti halnya tubuh yang sehat, yang setiap organnya bergerak secara terkoordinasi. Ketika kita melangkah, kaki kiri dan kanan, tangan kanan dan kiri, semuanya bergerak selaras. Tidak mungkin kita menempuh perjalanan, dan tiba di tempat yang kita tuju, dengan satu kaki melangkah ke barat sementara kaki lainnya ke selatan. Jika PBNU bergerak ke utara, sementara Majelis Wakil Cabang (MWC) berlari ke timur, organisasi ini tidak akan pernah mencapai tujuannya. Begitu pula, jika Suriah ke barat dan Tanfidziyah ke selatan, NU hanya akan menjadi organisasi yang stagnan. Koherensi adalah prasyarat yang harus dipenuhi agar NU memiliki orientasi yang jelas, mampu melangkah selaras, dan tiba di tempat tujuan bersama.

Aspek berikutnya adalah kinerja. Kinerja yang optimal memastikan NU mampu merespons tantangan secara efisien. Persoalan akan selalu ada. Tanpa kinerja yang baik, NU akan tertinggal dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terus muncul. Kinerja bukan melulu tentang keberhasilan mencapai target; ia juga berurusan dengan cara kita menjalankan peran masing-masing secara tepat.

Pelajaran dari Para Pendahulu

Konsolidasi mungkin topik yang tidak populer di kalangan NU, dan mungkin bahkan tidak ada dalam pemikiran kebanyakan aktivis organisasi ini. Selama bertahun-tahun, di bawah kharisma figur-figurnya, NU seolah-olah tidak membutuhkan konsolidasi yang ketat. Selama kepemimpinan Gus Dur, misalnya, tidak banyak ia mengatur cabang atau wilayah secara formal. Ini terjadi karena Gus Dur adalah sosok luar biasa dengan kemampuan kepemimpinan yang unik. Kita melihatnya leluasa bergerak zig-zag, melompat ke kiri dan ke kanan, dan tidak segan menempuh langkah yang oleh banyak orang dianggap kontroversial. Namun, dalam gayanya yang eksepsional itu, Gus Dur berhasil menghantam kebekuan sambil memastikan bahwa arah kepemimpinannya tidak pernah melenceng dari tujuan. 

Di bawah Gus Dur, NU tetap mampu bergerak secara terarah meski tidak bergantung kepada struktur formal. Hal serupa juga terlihat pada masa kepemimpinan Kiai Bisri Syansuri, Kiai Abdul Wahab Hasbullah, dan terutama Kiai Hasyim Asy’ari.

Namun, kita harus realistis. Para pemimpin pendahulu NU itu adalah pribadi-pribadi istimewa yang tidak mudah ditemukan lagi kualitasnya pada hari ini. Mereka berharga untuk dikenang, tetapi hampir mustahil mengandalkan lahirnya figur-figur seperti mereka dalam waktu dekat. Ketika Gus Dur wafat, saya mengatakan kepada wartawan bahwa mungkin diperlukan waktu 100 tahun lagi sebelum NU bisa melahirkan pemimpin dengan kualitas itu.

Penting bagi kita, terutama bagi saya pribadi, untuk menyadari fakta ini. Dalam ketiadaan figur luar biasa, yang diperlukan oleh NU adalah membangun kekuatan melalui struktur yang solid, kerja kolektif yang terarah, dan kemampuan tim untuk menghasilkan kinerja yang unggul. Dengan demikian, NU menjadi tangguh sebagai organisasi dan mampu menghadapi tantangan masa depan dengan penuh keyakinan.

Menerjemahkan Kepemimpinan Gus Dur ke dalam Struktur Organisasi

Kepemimpinan Gus Dur adalah warisan istimewa, tidak hanya bagi NU tetapi juga bagi seluruh warga negara Indonesia. Gus Dur memiliki kemampuan luar biasa untuk memimpin, menginspirasi, dan menciptakan transformasi pola pikir dan tindakan masyarakat NU. Gus Dur, sebagai individu, mampu mendorong terjadinya perubahan besar. 

Dalam masa kepemimpinannya, ia berhasil mentransformasi pola pikir satu generasi penuh. Saya dan generasi seangkatan saya di NU yang tumbuh di era Gus Dur merasakan perubahan itu secara langsung. Gus Dur menginspirasi kami untuk berpikir lebih luas, melangkah lebih jauh, dan bercita-cita lebih tinggi. Generasi saya, yang dibentuk oleh pengaruhnya, hidup dalam bayang-bayang teladan itu. 

Namun, fakta bahwa kepemimpinan istimewa seperti Gus Dur sulit ditemukan lagi memaksa kita mencari pendekatan baru. Gus Dur telah membawa kita melakukan lompatan besar, dan kita tidak mungkin menyia-nyiakan hasil kerja kerasnya untuk menjadikan NU mundur lagi. Kita memerlukan hasil yang sebanding dengan transformasi yang sudah dicapai oleh Gus Dur. 

Maka, ketika tak ada lagi seorang pemimpin yang mampu mengangkat beban seorang diri, langkah paling masuk akal adalah kita mengangkatnya bersama-sama. Seluruh struktur organisasi harus memikul tanggung jawab secara kolektif, sebab kita tidak lagi memiliki satu figur sentral seperti Gus Dur, yang kepadanya kita bisa merasa tenteram menyerahkan semua urusan. Inilah alasan utama bagi konsolidasi organisasi.

Dan keberhasilan konsolidasi memerlukan disiplin.

Tidak hanya disiplin dalam mengelola pekerjaan besar, tetapi juga dalam menghormati hal-hal kecil yang mencerminkan integritas organisasi. Dan sebetulnya justru dalam hal-hal kecil inilah kita membangun kedisiplinan kita. Saya memulainya dari hal yang tampak paling sepele, misalnya dalam setiap majelis organisasi, saya selalu menyebut Rais Suriah dari semua tingkatan kepengurusan dengan sebutan “ Yang Mulia”—bukan sekadar penghormatan formal, tetapi sebagai pengakuan terhadap kedudukan Suriah sebagai inti dari NU.

Pada hakikatnya, Suriah-lah yang menjadi pilar penyangga organisasi kita. Mereka adalah pengemban  wilâyatuddîn—wibawa dan tanggung jawab keagamaan yang luhur. Tanfidziyah hanyalah pelaksana tugas, bukan pemegang otoritas tertinggi. Ketua Umum Tanfidziyah adalah pelaksana amanah, bukan pemimpin NU secara keseluruhan. Pemimpin sejati NU adalah Suriah, dan pada tingkat PBNU, itu berarti Rais ‘Aam.

Dengan memahami dan menghormati struktur ini, saya percaya kita dapat menjaga keutuhan dan keluhuran NU. Disiplin dalam organisasi bukan semata-mata berkaitan dengan aturan; disiplin di tingkat kesadaran ini juga mencerminkan kekuatan kehendak kita untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar NU sebagai jam’iyah.

Tiga Matra Konsolidasi: Tata Kelola, Sumber Daya, dan Agenda

Upaya konsolidasi dalam organisasi sebesar NU hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi jika kita tidak mampu menegakkan disiplin. Tanpa disiplin, koordinasi akan mudah terganggu oleh kebiasaan bekerja yang sembarangan, keputusan yang tidak berdasarkan aturan, atau inisiatif-inisiatif yang melenceng dari kebijakan organisasi. Disiplin menjaga kita tetap dalam keteraturan dan berfokus pada hal-hal yang menjadi prioritas. Ia juga menciptakan kejelasan tanggung jawab, akuntabilitas, dan membangun kepercayaan, sebab orang menjadi tahu bahwa tindakan mereka akan dievaluasi secara adil dan konsisten.

Dalam organisasi besar seperti NU, sumber daya harus digunakan dengan bijaksana. Disiplin menghindarkan organisasi dari pemborosan waktu, tenaga, dan dana akibat kurangnya koordinasi atau kerja yang tumpang tindih. Karena itu, menjadikan diri disiplin dalam situasi hari ini adalah bentuk kecintaan kita terhadap NU. Di luar soal kepatuhan terhadap aturan, disiplin juga mencerminkan komitmen terhadap tanggung jawab bersama untuk membangun organisasi yang lebih kuat dan efektif.

Saya menekankan soal disiplin karena konsolidasi adalah pekerjaan besar. Pendekatan konsolidasi ini kita rumuskan dalam tiga matra utama: Konsolidasi tata kelola, konsolidasi sumber daya, dan konsolidasi agenda.

Konsolidasi Tata Kelola

Konsolidasi tata kelola bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi NU dikelola secara sistematis, tertib, dan berbasis pada prinsip yang jelas. Dengan tata kelola yang baik, kita mengatur kelancaran organisasi, menciptakan mekanisme yang transparan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pengelolaan konflik dan sanksi. Semua keputusan organisasi harus mematuhi aturan yang berlaku, sesuai dengan AD/ART NU, dan dilakukan melalui prosedur yang rinci. 

Dalam konteks membangun tata kelola yang akuntabel dan transparan inilah kita harus memberhentikan Ketua PWNU Riau karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Ini bertentangan dengan aturan NU yang melarang mandataris ikut dalam kompetisi politik. Aturannya sederhana: jika ingin maju dalam politik, pengurus harus mundur dari jabatan. Jika tidak, ia harus diberhentikan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan transparansi dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, kita memperlihatkan bukti konkret bahwa aturan bukan sekadar formalitas, melainkan panduan untuk menegakkan disiplin organisasi.

Konsolidasi tata kelola ini penting, atau bahkan mendesak, sebab NU sering menjadi alat yang rentan disalahgunakan. Organisasi sebesar NU, dengan pengaruhnya yang luas, kerap dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Hari pertama saya mengemban amanah sebagai ketua umum Tanfidziyah, saya menemukan lebih dari 40 perusahaan yang menggunakan nama NU tanpa izin atau pengawasan dari organisasi. Sungguh mengejutkan ada sebuah PT yang memakai nama “Layanan NU”, terdaftar dengan alamat di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya 164, tetapi organisasi tidak tahu-menahu siapa yang mendirikannya.

Kasus Rumah Sedekah NU di Malang adalah contoh lainnya. Inisiatif tersebut awalnya digagas oleh Lazisnu Jawa Timur untuk mendukung misi kemanusiaan, tetapi kemudian beralih menjadi yayasan yang dikuasai individu tertentu, dan kehilangan hubungan dengan NU secara struktural. Penyalahgunaan semacam ini meluas ke berbagai sektor strategis, termasuk perguruan tinggi, rumah sakit, hingga yayasan-yayasan besar yang seharusnya menjadi aset NU. Banyak dari lembaga tersebut kini dikuasai oleh individu, tanpa NU memiliki akses untuk mengawasi atau mengelolanya.

Ada banyak tuntutan dari cabang, wilayah, dan lembaga-lembaga di bawah NU untuk mereklamasi, untuk mengambil kembali, aset-aset yang dulu dibuat demi kepentingan NU tetapi kini berubah menjadi milik pribadi. Lembaga-lembaga strategis seperti perguruan tinggi dan rumah sakit seharusnya menjadi alat organisasi untuk memperluas maslahat NU bagi umat, bukan alat kepentingan individu.

Maka, jika kita melakukan upaya penarikan kembali, prinsip dasarnya jelas: apa pun yang dimulai atas nama NU harus tetap menjadi bagian dari NU. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi. Di atas prinsip itulah kita melakukan pembenahan tata kelola, yang kita perlukan untuk menata ulang aset dan keberadaan lembaga-lembaga strategis NU. Dan ini menjadi pekerjaan besar bagi PBNU. Prosesnya memerlukan negosiasi yang tegas dan keberanian untuk menegakkan prinsip, dan kita melakukannya sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas NU, untuk memastikan bahwa semua yang dilakukan atas nama organisasi kembali bermanfaat bagi umat.

NU adalah organisasi massa keagamaan dengan jumlah anggota terbesar. Dengan menerapkan prinsip disiplin dan transparansi dalam tata kelola, kita bisa berharap bahwa organisasi kita akan mampu mentransformasikan kebesaran jumlah anggotanya menjadi kekuatan yang terorganisir, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ini jalan bagi NU untuk tetap menjadi suluh yang menerangi umat di tengah tantangan zaman.

Konsolidasi Sumber Daya

Matra kedua dalam konsolidasi NU adalah konsolidasi sumber daya, yang mencakup dua aspek utama, ialah sumber daya manusia dan sumber daya pembiayaan.

Jutaan jumlah anggota, bagaimanapun, adalah kekuatan faktual yang dimiliki oleh NU, tetapi kekuatan ini memerlukan pengelolaan yang sistematis. Setiap kader NU sudah selayaknya memahami visi, misi, serta tugas dan tanggung jawabnya.

Jabatan dalam NU bukan sekadar gelar, bukan tanda pangkat, melainkan amanah yang di dalamnya melekat tanggung jawab. Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya, Dalam dua tahun terakhir ini, kita telah melaksanakan ratusan kali PDPKPNU (Pendidikan Dasar Pelatihan Kader Penggerak NU) di seluruh Indonesia dan meluluskan lebih dari 70.000 kader. PMKNU (Pendidikan Kepemimpinan Menengah NU) menyusul kita gencarkan. Hingga saat ini tercatat telah terlaksana 48 kali PMKNU dengan jumlah lulusan lebih dari 2.500 kader pimpinan. Kegiatan ini bertujuan agar setiap pengurus tidak berhenti semata-mata pada urusan menjalankan tugas-tugas administratif. Mereka bekerja dengan kesadaran yang tulus bahwa setiap langkah mereka adalah ikhtiar untuk mendukung visi besar NU sebagai organisasi keagamaan yang melayani umat.

Sumber daya berikutnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah pembiayaan. Selama bertahun-tahun, NU sering bergantung kepada donasi atau "jualan proposal" untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Pendekatan ini tidak menjamin kestabilan, menjadikan langkah kita tersendat-sendat, dan membuat organisasi rentan terhadap pengaruh eksternal.

Melalui upaya konsolidasi yang kini berjalan, PBNU berhasil mencapai kemajuan yang layak disyukuri dalam urusan pembiayaan. Operasional kantor PBNU—termasuk listrik, air, gaji karyawan, dan kebutuhan harian lainnya yang memerlukan anggaran tidak sedikit setiap bulannya—kini dapat dibiayai sepenuhnya oleh usaha-usaha lembaga di bawah PBNU.

Keberhasilan ini merupakan langkah besar menuju kemandirian. Dengan kemandirian finansial, NU dapat menjalankan visinya tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebagaimana pentingnya kedaulatan pangan bagi negara, kemandirian pembiayaan ini penting untuk memastikan NU tetap bebas dalam menentukan arah perjuangannya.

Konsolidasi Agenda

Konsolidasi agenda, yang merupakan matra ketiga, adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi NU—dari tingkat ranting, Majelis Wakil Cabang, Cabang, Wilayah, hingga PBNU—memiliki arah yang selaras. Kita memerlukan konsolidasi agenda agar seluruh unit organisasi NU bekerja dalam harmoni, saling terhubung, dan terkoordinasi—untuk mewujudkan tujuan bersama, dan dengan pemahaman yang sama tentang prioritas dan visi besar NU.  

Setiap bagian harus memahami apa yang dikerjakan oleh bagian lainnya. Jika Muslimat NU meluncurkan program tertentu, maka Ansor dan IPPNU perlu mengetahuinya. Demikian pula, jika sebuah kegiatan dilakukan oleh satu pengurus cabang, pengurus cabang lainnya harus memahami dan menyesuaikan agendanya.

Inilah esensi dari konsolidasi agenda: menjadikan NU satu badan yang bergerak selaras. Untuk mendukung keselarasan, saat ini NU telah memiliki Rencana Strategis Nasional yang disahkan dalam rapat pleno PBNU pada akhir Juni lalu. Dokumen ini menjadi panduan utama seluruh kegiatan organisasi NU, seperti layaknya rencana strategis nasional pemerintah untuk pembangunan.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) berfungsi sebagai badan perencanaan strategis NU, yang bertugas mengumpulkan data, menganalisis kebutuhan, dan menyusun rekomendasi kebijakan. Setiap pengurus wilayah berkoordinasi dengan lembaga ini untuk menerjemahkan agenda-agenda nasional ke tingkat lokal.

Konsolidasi agenda telah menunjukkan dampak positif di berbagai tingkatan organisasi, terutama melalui forum-forum permusyawaratan dan pelatihan kader. Saat ini, pelatihan kader berjalan lebih masif, dan hampir separuh dari frekuensi pelaksanaan pelatihan telah terpenuhi. Dampaknya mulai dirasakan di daerah-daerah, baik dalam peningkatan kapasitas maupun semangat kader.

Salah satu dampak positifnya bisa kita lihat pada peningkatan martabat jabatan di tubuh NU. Menjadi Ketua PCNU kini membutuhkan standar kompetensi yang lebih tinggi, dan ini berbeda dari masa lalu yang lebih longgar. Sebelumnya, siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai pengurus tanpa syarat yang jelas.

Dengan standar ini, posisi Ketua PWNU atau PCNU kini lebih bermartabat, dan kader yang mengisinya memiliki pemahaman lebih mendalam tentang idealisme organisasi. Ini membuat mereka tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan remeh yang bertentangan dengan visi besar NU.

Konsekuensi Konsolidasi

Harus diakui bahwa konsolidasi ini bukan tanpa konsekuensi. Salah satu konsekuensi langsungnya adalah menjadi sangat sulit bagi siapa pun untuk bertindak sembarangan atas nama NU. Jika dulu nama NU mudah dimanfaatkan untuk mendukung inisiatif-inisiatif pribadi atau kelompok tertentu, sekarang hal itu nyaris tidak mungkin.

PBNU membatasi? Benar. PBNU membuat aturan main bahwa setiap tindakan atas nama NU harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan—demi menjaga integritas dan martabat organisasi.

Kita sepenuhnya memahami bahwa langkah menuju perbaikan niscaya memunculkan keluhan-keluhan. Begitu pula dengan konsolidasi yang kita lakukan. Keluhan dan penolakan muncul, dan munculnya dari arah yang mudah ditebak: Ia datang pihak-pihak yang sebelumnya bebas bertindak atas nama NU. Sistem yang lebih tertib membuat ruang gerak mereka terbatas, dan mereka mengeluhkan ketertiban. Beberapa mencoba mengemas keluhan dengan label Musyawarah Luar Biasa (MLB), untuk memberi kesan genting pada keluhan mereka.

Kita hanya perlu menyikapi keluhan-keluhan itu dengan kepala dingin bahwa tiap-tiap orang memerlukan waktu yang berbeda-beda, dan mereka mungkin memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memahami pentingnya tertib organisasi. Dan mereka tetap warga NU, bagian dari kita. Keluhan mereka bisa kita maknai secara positif sebagai tanda keberhasilan konsolidasi yang membuat praktik lama tidak mungkin lagi dilakukan. 

Mereka punya agenda, dan PBNU punya agenda. Jika agenda konsolidasi ini dapat kita selesaikan dengan baik, NU akan memiliki sistem organisasi yang solid dan berkelanjutan. Para pemimpin masa depan NU akan tumbuh menjadi pribadi yang lebih kuat, matang, dan mampu menjalankan tanggung jawab dengan baik, karena mereka didukung oleh struktur yang kokoh dan sistem yang mendukung kerja mereka. Dan NU akan berkembang sebagai kekuatan besar yang bisa dibanggakan oleh semua warganya, sebuah jam’iyah yang tidak hanya besar dalam jumlah tetapi juga unggul dalam mengelola dirinya, tidak mudah dicederai oleh pihak-pihak mana pun, dan mampu menjadikan kehadirannya berkah bagi umat manusia.[]

Arah Kiblat

Menghadap kiblat adalah termasuk salah satu syarat sahnya salat kecuali dalam dua keadaan, yaitu pada saat sangat ketakutan dan salat Sunnah di perjalanan (lihat Muhadzab Juz 1 halaman 67). Semua ulama sepakat bahwa orang yang dekat dan dapat melihat Ka'bah wajib menghadapnya secara yakin. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang kiblat bagi orang yang jauh dan tidak dapat melihatnya. Apakah cukup dengan menghadap arahnya saja atau tidak? menurut pendapat yang mu’tamad dalam Mazhab Syafi'i: wajib menghadap bangunan Ka'bah itu sendiri. baik bagi yang dekat maupun bagi yang jauh dan tidak cukup dengan menghadap arahnya saja. (lihat Hasyiyyah al Bajuri juz 1 halaman 142). Sehingga mengetahui arah kiblat itu sangatlah penting. Di dalam makalah ini akan dibahas secara perhitungan arah kiblat dan kami pilihkan cara yang paling mudah untuk kita

Cara Menghitung Awal Waktu Shalat Ephemeris

Ephemeris shalat adalah metode untuk menentukan waktu salat berdasarkan lokasi dan tanggal. Ephemeris adalah data yang menunjukkan posisi dan kecepatan suatu benda yang mengorbit pada waktu tertentu. Data ini dapat dihitung menggunakan pengetahuan tentang unsur-unsur orbit planet dan jari-jari planet dan bintang. Untuk menentukan waktu salat menggunakan metode ephemeris, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut: Tentukan lokasi atau daerah yang akan dicari awal waktu sholat Tentukan tanggal

Stiker WA Fatihah

 HUKUM KIRIM  STIKER INNAA LILLAHI./COPY PASTE  AL-FATIHAH, ATAU DOA-DO'A UTK ORANG SDH MENINGGAL


Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup whats app, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do'a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya...

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do'a ?

Jawab:

Do'a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do'a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkan dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:


اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)".


2.  Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

 "لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal".

Mbah Hasyim Mengantar Santrinya ke Kajen

Siapa sih yang tak kenal Hadratussyaikh Mbah Hasyim Asy'ari, kakek Gus Dur, pendiri NU, dan "sumber" ilmu dari sejumlah kiai besar di Jawa itu? 

Sudah pasti ada banyak kisah tentang kiai besar ini. Sebagian besar kisah tentang beliau sudah pasti  pernah dituturkan, baik oleh para muridnya atau oleh orang-orang lain yang pernah mengenal sosok ini. 

Tetapi akan selalu ada "little narrative", kisah-kisah kecil tentang Mbah Hasyim yang masih tersembunyi di balik memori para muridnya dan belum diketahui oleh banyak orang.

"Little narrative" tentang Mbah Hasyim itu saya jumpai saat lebaran tahun ini, saat saya "sowan" ke rumah Kiai Muadz Tohir, guru yang mengajari saya bahasa Inggris di Madrasah Mathali'ul Falah, Kajen, Pati, dulu.

Kiai Muadz adalah putera Kiai Thohir bin Nawawi, Kajen. Kiai Muadz menuturkan sebuah "little narrative" tentang Mbah Hasyim yang saya yakin belum banyak diketahui oleh orang. Kisah yang sangat menarik.

Beginilah kisahnya.

Kiai Thohir, ayahanda dari Kiai Muadz, dulu pernah nyantri di Tebuireng, di bawah asuhan Mbah Hasyim. Dengan kata lain, Kiai Thohir adalah santrinya Mbah Hasyim. 

Beberapa tahun nyantri, Thohir muda belum banyak mengalami perkembangan. Dia tak terlalu pintar menyerap pelajaran dari Mbah Hasyim. Istilah pesantrennya, "dhèdhèl" (not so smart). 

Suatu hari, Mbah Hasyim ada hajat untuk menghadiri undangan dari Kiai Romli di Peterongan, Jombang. Lalu, Mbah Hasyim memanggil santri yang tak terlalu pintar bernama Thohir itu. Mbah Hasyim memintanya untuk menggantikan beliau mengajar kitab Bulughul Maram (kitab kumpulan hadis yang sangat populer di seluruh dunia Islam). 

Tentu saja Thohir muda kaget bukan main dan sekaligus panik. Dia merasa sebagai santri yang bodoh. Dia bahkan merasa belum mampu baca kitab berbahasa Arab. Tetapi dia, tentu saja, tak mungkin menolak perintah guru.

Akhirnya, dengan keringat dingin yang bercucuran, Thohir muda memaksa diri mengajar kitab Bulughul Maram. Yang membuat Thohir muda kaget, ternyata Mbah Hasyim tidak "tindakan" (pergi) mendatangi undangan, malah ikut menunggui dia mengajar. 

Di luar dugaan, Thohir muda, dengan ditunggui Mbah Hasyim, mampu mengajarkan kitab itu dengan lancar. Tentu dia sendiri kaget. Setelah itu, Mbah Hasyim meminta santri Thohir untuk mengajarkan kitab Bulughul Maram.

Kocap kacarita, singkat cerita, Thohir muda menjadi salah satu murid kesayangan Mbah Hasyim.

Saat boyongan ke Kajen, Mbah Hasyim ikut mengantar Kiai Thohir sampai ke rumahnya. Mbah Hasyim, saat itu, ingin "iras-irus" (sekalian) bertemu dengan Mbah Salam, kakak dari Mbah Nawawi. Mbah Nawawi adalah ayahanda Kiai Thohir. Sementara Mbah Salam adalah ayahanda dari Mbah Abdullah Salam, kiai yang sangat dihormati dan dikenal sebagai wali di Jawa Tengah. 

Mbah Hasyim tidak sekedar mengantar Kiai Thohir sampai ke rumahnya di Kajen. Tetapi juga memberikan "suvenir" atau kenang-kenangan berupa tiga kitab hadis besar-besar.

Tiga kitab itu ialah Sahih Bukhari, Syarah Qasthallani (salah satu komentar [syarah] yang terkenal atas Sahih Bukhari) dan Muwatta' (kumpulan hadis karya Imam Malik, pendiri mazhab Maliki). 

Ketiga kitab ini dihadiahkan oleh Mbah Hasyim kepada santrinya yang baru boyongan itu sebagai semacam apresiasi intelektual atas kemampuan Thohir muda. 

Mbah Hasyim tidak sekedar menghadiahkan tiga kitab itu, tetapi juga membubuhkan autograf atau tanda tangan disertai sebuah ucapan.

Mendengar kisah Kia Muadz ini, saya langsung menyergah, "Boleh saya melihat tiga kitab itu, Pak Muadz? Saya ingin sekali melihat tulisan tangan dan tanda tangan Mbah Hasyim." 

Sayang sekali kitab itu tidak disimpan di rumah Kiai Muadz. Melainkan di rumah kakaknya, alm. Kiai Muzammil. 

Dalam hati saya berkata: Suatu saat saya pasti akan mendatangi putera Kiai Muzammil dan melihat sendiri "suvenir" yang dihadiahkan oleh Mbah Hasyim itu.

Ada kisah lain yang dituturkan oleh Kiai Muadz tentang kunjungan Mbah Hasyim ke Kajen itu.

Seperti saya tuturkan sebelumnya, selain ingin mengantar santrinya boyongan ke dusunnya, Mbah Hasyim "karonto-ronto" (bersusah-payah) datang ke Kajen juga untuk bertemu dengan Mbah Salam, paman dari Kiai Thohir.

Usai sowan ke Mbah Salam, dalam perjalanan pulang ke rumah Kiai Thohir, Mbah Hasyim menangis "sesenggukan".  Mbah Nawawi, ayahanda Kiai Thohir, yang menemani Mbah Hasyim sowan ke "ndalem" (rumah)  Mbah Salam, bertanya:

"Kenapa njenengan menangis, Yai?" 

Jawab Mbah Hasyim: Ada satu hal yang tak pernah berhasil saya lakukan tetapi dikerjakan oleh Mbah Salam. Aku iri.

"Apa itu, Yai?" tanya Mbah Nawawi.

"Mbah Salam masih sempat mengajar anak-anak kecil. Padahal beliau itu kiai besar. Sementara saya yang ilmunya tak seperti Mbah Salam tak sempat mengajar anak-anak."

Saat sowan ke rumah Mbah Salam, Mbah Hasyim memang melihat beliau mengajar anak-anak kecil. "Mu'allim al-sibyan," mengutip kata-kata Kiai Muadz.

Kiai Muadz menambahkan komentar kecil yang sarat sindiran dan secara ironis bernada "self-mocking". Kata Kiai Muadz, "Sementara kita-kita ini sekarang gengsi jika ngajar anak-anak." 

Mari kita hadiahkan Fatehah untuk Mbah Hasyim, Mbah Salam, Mbah Nawawi, Kiai Thohir dan Mbah Dullah Salam.

Al-Fatehah...

SEJARAH KERAJAAN DEMAK, KEJAYAAN DAN KERUNTUHAN

Kerajaan Demak adalah kerajaan Islam pertama di Jawa yang berdiri sekitar akhir abad ke-15 hingga awal abad ke-16. Kerajaan ini memiliki peran penting dalam penyebaran Islam di Jawa dan sekitarnya. Berikut adalah ringkasan sejarah Kerajaan Demak:

Pendirian dan Raja Pertama.. 
Kerajaan Demak didirikan oleh Raden Patah, yang konon merupakan putra dari raja Majapahit terakhir, Brawijaya V, dan seorang putri dari Campa. Raden Patah memimpin Demak dengan gelar Sultan Alam Akbar al-Fatah dan memproklamirkan berdirinya kerajaan ini sekitar tahun 1478 Masehi setelah runtuhnya Kerajaan Majapahit.

Perkembangan dan Kejayaan.. 
Di bawah kepemimpinan Raden Patah, Demak berkembang pesat sebagai pusat perdagangan dan penyebaran Islam. Lokasi strategis di pesisir utara Jawa membuatnya menjadi pusat perdagangan yang penting, dengan hubungan dagang yang luas hingga ke Malaka, Tiongkok, dan India.

Setelah Raden Patah, kekuasaan dilanjutkan oleh putranya, Sultan Trenggana, yang memerintah dari tahun 1521 hingga 1546. Di masa Sultan Trenggana, Demak mencapai puncak kejayaannya dengan melakukan ekspansi wilayah dan memperluas pengaruh Islam di Jawa. Sultan Trenggana berhasil menaklukkan beberapa kerajaan kecil di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta mendirikan beberapa pesantren sebagai pusat pendidikan Islam.

Kemunduran dan Keruntuhan.. 
Kerajaan Demak mulai mengalami kemunduran setelah kematian Sultan Trenggana pada tahun 1546. Perebutan kekuasaan antar anggota keluarga kerajaan menyebabkan instabilitas politik. Sunan Prawoto, penerus Sultan Trenggana, dibunuh oleh Arya Penangsang, yang kemudian menjadi raja namun tidak mampu mengendalikan situasi dengan baik.

Perebutan kekuasaan yang berlarut-larut ini melemahkan kekuatan Demak. Pada tahun 1568, Hadiwijaya (Jaka Tingkir), Adipati Pajang, berhasil mengalahkan Arya Penangsang dan memindahkan pusat kekuasaan dari Demak ke Pajang, yang kemudian menjadi penerus kerajaan Demak.

Warisan dan Pengaruh.. 
Meskipun Kerajaan Demak hanya bertahan selama sekitar satu abad, pengaruhnya sangat besar dalam penyebaran Islam di Jawa dan Nusantara. Demak mendirikan masjid-masjid dan pesantren yang menjadi pusat pendidikan Islam dan kebudayaan Islam. Salah satu warisan penting adalah Masjid Agung Demak, yang hingga kini masih berdiri dan menjadi simbol kejayaan Demak serta penyebaran Islam di Indonesia.

Tokoh Penting.. 
Selain raja-raja yang memerintah, beberapa tokoh penting dalam sejarah Demak adalah para wali songo (sembilan wali), yang memiliki peran besar dalam penyebaran Islam di Jawa. Mereka adalah ulama-ulama besar seperti Sunan Kalijaga, Sunan Ampel, Sunan Bonang, dan lainnya, yang mendukung dan membantu raja-raja Demak dalam penyebaran agama Islam.

Demikian sejarah singkat mengenai Kerajaan Demak, yang walaupun usianya tidak panjang, memiliki pengaruh besar dalam sejarah Indonesia, khususnya dalam konteks penyebaran Islam di Jawa.

Sultan Hamengkubuwono IV wafat diracun secara klandestin?

  Sejarah mencatat, pada tanggal 6 Desember 1823, Pangeran Diponegoro mendapat kabar bahwa adik laki-lakinya, Sultan Hamengkubuwono IV, teng...